Revisi UUPA dan Masa Depan Kesejahteraan Aceh: Menakar Arah Perubahan di Tengah 21 Tahun Damai

Picture of admin

admin

Editor Senior

Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Aceh kembali berada pada isu-isu penting dalam perjalanan kekhususan daerah, perdamaian, dan pembangunan. Momentum tersebut menjadi ruang untuk mengevaluasi perjalanan damai sekaligus menakar arah perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik yang digelar DPW PKS Aceh bertajuk “21 Tahun Damai Aceh, Revisi UUPA dan Masa Depan Kesejahteraan Aceh” di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh dengan latar belakang politik, akademisi, hukum, serta pelaku sejarah perdamaian Aceh. Forum ini menjadi wadah untuk membicarakan masa depan UUPA sekaligus memastikan revisi regulasi tidak menggerus kekhususan Aceh maupun fondasi perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar,ST, saat membuka kegiatan mengatakan pembangunan Aceh membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya partai politik. Menurut Ismunandar, PKS terbuka untuk memberikan kontribusi secara maksimal bagi pembangunan Aceh.

Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi, menyatukan visi, serta melahirkan gagasan dan langkah konkret untuk memajukan Aceh. “Membangun Aceh tentunya bukan hanya partai politik saja, tetapi semua harus terlibat. Akademisi, cerdik pandai dan pemangku kepentingan lain, semuanya dibutuhkan untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Membaca Aceh Harus Secara Utuh

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil selaku keynote speaker mengingatkan bahwa memahami perdamaian Aceh tidak cukup hanya dengan melihat momentum penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perjalanan panjang Aceh, termasuk sejarah konflik dan penderitaan masyarakat selama masa peperangan. “Memahami damai Aceh akan lebih bermakna kalau semua paham bagaimana pedihnya perang di Aceh itu sendiri,” kata Nasir Djamil.

Ia menegaskan, membaca Aceh harus dilakukan secara utuh, mulai dari sejarah kolonial, masa penjajahan, perjalanan konflik hingga kondisi Aceh saat ini. “Melihat Aceh harus dengan ketulusan. Jadi untuk membaca Aceh harus utuh,” lanjutnya.

UUPA Bukan Sekadar Undang-Undang Biasa

Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil, S.H., M.Hum., memberikan perspektif akademis mengenai kedudukan UUPA dalam sistem hukum Indonesia serta berbagai persoalan hukum dalam penerapan kekhususan Aceh.

Menurut Husni, UUPA memiliki posisi strategis karena lahir dari rangkaian proses politik dan perdamaian yang melibatkan pemerintah Republik Indonesia dan Aceh. “UUPA merupakan kontrak politik konstitusional antara pemerintah RI dan rakyat Aceh, bukan sekadar UU biasa, melainkan perwujudan komitmen,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan revisi UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan tetap menghormati substansi MoU Helsinki. “Jadi revisi UUPA harus tetap menghormati substansi MoU Helsinki,” tegasnya.

Perdamaian Harus Berujung pada Kesejahteraan

Sementara itu, Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, menekankan bahwa perdamaian tidak boleh berhenti pada tidak adanya konflik bersenjata. Menurutnya, esensi perdamaian harus dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Perspektif historis juga disampaikan Munawarliza Zainal, tokoh yang terlibat dalam proses perundingan Helsinki dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Sabang periode 2007–2012.

Ia mengingatkan bahwa tantangan Aceh setelah dua dekade perdamaian tidak hanya mempertahankan stabilitas, tetapi juga memastikan pemerintahan berjalan secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Tantangan kita saat ini adalah bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Aceh,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Umum DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay yang memandu berlangsungnya FGD, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk melihat kembali perjalanan perdamaian Aceh sekaligus membicarakan arah perubahan UUPA di tengah dinamika politik dan hukum nasional.

“Harapannya, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi substansi kekhususan Aceh, tetapi justru memperkuat landasan hukum bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan dan keberlanjutan perdamaian,” kata Kasibun.

Topik Terkait

Baca Juga

Sekolah Kepemimpinan Partai: PKS Aceh Siapkan Kader Pemimpin dan Penggerak Perubahan

Sekolah Kepemimpinan Partai: PKS Aceh Siapkan Kader Pemimpin dan Penggerak PerubahanDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai

Perkuat Ideologi dan Arah Perjuangan, MPW PKS Aceh Bekali Kader Konsepsi Dasar Partai

Penguatan ideologi dan pemahaman terhadap arah perjuangan partai menjadi perhatian serius Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW)

DPW PKS Aceh Silaturahmi dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Bahas Isu Kesehatan

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menerima kunjungan silaturahmi dua anggota Komisi

Scroll to Top