Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (Bipeka) DPW Partai Keadilan Sejahtera Aceh menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Bipeka DPD PKS se-Aceh, Kamis (15/5/2026) di Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Workshop Forum Kajian Strategis Perempuan dan Keluarga mengusung tema “Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di Lingkungan Sekitar Anak”. Workshop ini melibatkan sejumlah instansi terkait serta organisasi strategis yang fokus pada isu perempuan, keluarga, dan perlindungan anak.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Meutia Juliana, Ketua MPD Kota Banda Aceh, Salman Ishak, serta Ketua PW HIMPAUDI Aceh, Yulia Sary.
Ketua Bipeka DPW PKS Aceh, Tati Meutia Asmara, menegaskan bahwa PKS Aceh memiliki kepedulian serius terhadap isu perempuan, keluarga, dan anak.
Menurutnya, PKS sejak lama konsisten memperjuangkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kita tidak mentolerir apa pun jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti yang baru terjadi baru-baru ini di tempat penitipan anak. Kita berharap ada evaluasi secara menyeluruh sehingga tidak terulang di masa yang akan datang,” ujar Tati.
Ia menambahkan, keluarga memiliki peran utama dalam membangun lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga dinilai menjadi kunci dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Komitmen perlindungan perempuan dan anak tersebut juga mendapat dukungan dari MPD Banda Aceh, Dinas PPPA Aceh, serta PW HIMPAUDI Aceh. Ketiga lembaga itu menegaskan pentingnya langkah bersama dalam menghadapi berbagai persoalan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, Bipeka DPW PKS Aceh juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satu poin penting yang disorot yakni mendorong lahirnya Qanun Ketahanan Keluarga di tingkat Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota.
Qanun tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam memperkuat ketahanan keluarga, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan di lingkungan masyarakat.



