Anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang wilayah di Aceh. Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan arah pembangunan daerah benar-benar mendukung ketahanan pangan, ekonomi, dan energi.
Hal demikian disampaikan Anggota komisi III DPR RI itu pada Forum Group Discussion (FGD) bertema “Bersama Rakyat Menguatkan Ketahanan Aceh”, Sabtu (2/5/2026) yang diselenggarakan DPW PKS Aceh.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyarankan para legislator di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mengambil peran aktif dalam meninjau kembali kebijakan tata ruang yang ada saat ini sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Nasir, tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang menentukan keberlanjutan pembangunan. Ia menekankan perlunya memastikan apakah kebijakan yang ada sudah mampu menjawab kebutuhan riil daerah, khususnya dalam memperkuat sektor pangan dan energi.
“Harus dilihat kembali, apakah tata ruang kita sudah benar-benar mendukung ketahanan pangan dan energi. Ini bicara masa depan yang akan kita wariskan kepada generasi selanjutnya sehingga menjadi tanggung jawab bersama, terutama para anggota dewan di semua tingkatan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan masih menjadi tantangan di Aceh, seperti alih fungsi lahan pertanian yang belum terkendali serta ketimpangan pembangunan infrastruktur pendukung. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu upaya mewujudkan kemandirian pangan dan energi di masa depan.
Pada kesempatan itu, Nasir juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan melalui regulasi yang lebih kuat. Ia menilai, tanpa kebijakan yang tegas, potensi lahan produktif akan terus tergerus oleh kepentingan lain.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR Aceh dan DPRK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi tata ruang berjalan konsisten di lapangan,”Saya yakin semua daerah di Aceh sudah punya RTRW karena itu merupakan amanat undang-undang, tapi apakah setelah dibahas dan disahkan sudah benar-benar berjalan? Kalaupun sudah berjalan apakah secara rutin ditinjau ulang setidaknya lima tahun sekali, sehingga mengikuti kondisi terbaru dan sinkron dengan kebijakan yang diambil di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia pun menguraikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi, di antaranya keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kebutuhan ketahanan pangan dan energi, pengendalian alih fungsi lahan, integrasi tata ruang dengan investasi dan pembangunan infrastruktur, serta penguatan pengawasan di tingkat daerah.
“Jika tata ruang disusun dengan tepat dan dijalankan secara konsisten, maka fondasi ketahanan pangan, ekonomi, dan energi akan semakin kuat. Ini yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.




